"kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023), dikutip Facebook Tribunnews.com.
Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan ini sengaja dibuat molor atau lama.
Sejatinya, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.
"Karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya."
Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly,
Meski putusan tersebut dibacakan lebih cepat, Jimly memastikan MKMK akan tetap bekerja dengan teliti dan cermat.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini buntut MK yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
Putusan ini dianggap sebagai 'karpet merah' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.
Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum atau Tidak? Begini Jawaban Almas Tsaqibbirru
Anwar Usman Disidang Pertama
MKMK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK mulai, Selasa (31/10/2023) hari ini.
Jimly mengatakan, Ketua MK Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang.
Sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup.