Putusan ini pun membuat Gibran dapat melenggang untuk maju di Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres Prabowo.
Pasca dideklarasikan, Prabowo-Gibran pun telah resmi mendaftarkan diri ke KPU untuk berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.
9 Dugaan Pelanggaran Etik
Jimly membongkar, isu pelanggaran etik pertama yang sedang ditangani adalah soal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dalam menangani uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Padahal, pemohon uji materi itu secara jelas mengaku sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman.
"Utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri padahal dalam perkara yang dia punya kepentingan.
Baca juga: Tuduhan Denny Indrayana Dibalik Putusan MK yang Loloskan Gibran, Sebut Megaskandal Mahkamah Keluarga
Perkara yang dia punya hubungan keluarga," kata Jimly dalam sidang pemeriksaan pelapor di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Isu kedua, dugaan pelanggaran etik mengenai hakim yang membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa di muka publik.
Ketiga, terkait hakim menyampaikan dissenting opinion yang tidak mengenai substansi, tetapi malah mengungkap masalah yang terjadi di internal MK saat hendak pengambilan keputusan.
"Jadi dissenting opinion itu bukan perbedaan pendapat tentang substansi.
Tapi di dalamnya ada juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan, padahal itu masalah internal," kata Jimly.
Isu keempat masih serupa dengan isu di atas, yakni hakim yang berbicara soal masalah di internal MK di muka publik sehingga dianggap menimbulkan ketidakpercayaan.
Isu kelima adalah pelanggaran prosedur, registrasi, dan persidangan yang diduga atas perintah ketua MK atau hakim MK.
"Ini (permohonan uji materi) sudah ditarik, dicabut, didaftarin lagi hari Sabtu atau ya pokoknya itu kita periksa.
Makanya kami nanti sesudah semua hakim kuta panggil, panitera juga akan kita panggil," kata dia.