Sebelumnya memang pernah ada salah seorang guru yang diberhentikan karena secara terang-terangan melakukan dukungan kepada salah satu caleg.
"Itu yang terus menerus kita tekankan," katanya.
Beberapa larangan yang harus diperhatikan bagi para ASN di tengah tahun politik, di antaranya me-like, mengomentari, atau memposting foto atau video dukungan kepada caleg atau partai politik.
Serta berfoto dengan simbol nomor atau gambar, atau bahkan terang-terangan ikut serta dalam proses kampanye.
"Karena hal tersebut bisa berdampak pada pemecatan terhadap ASN yang melanggar," ujarnya.
Kesbangpol juga menyampaikan pada 28 November 2023 mendatang akan melakukan sosialisasi tentang netralitas dengan ASN bekerjasama dengan pengawas Pemilu.
"Kita harap ASN lebih berhati-hati ke depan menjelang tahun politik ini," pungkas Sufian Agus.
(*)