Pileg 2024

Pose Foto dan Like Postingan Capres atau Caleg di Medsos Masuk Pelanggaran Netralitas ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim Sufian Agus (kiri) saat bersama Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, ia menegaskan ASN harus hati-hati di tengah tahun politik saat ini.

Sebelumnya memang pernah ada salah seorang guru yang diberhentikan karena secara terang-terangan melakukan dukungan kepada salah satu caleg.

"Itu yang terus menerus kita tekankan," katanya. 

Beberapa larangan yang harus diperhatikan bagi para ASN di tengah tahun politik, di antaranya me-like, mengomentari, atau memposting foto atau video dukungan kepada caleg atau partai politik.

Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Serta berfoto dengan simbol nomor atau gambar, atau bahkan terang-terangan ikut serta dalam proses kampanye.

"Karena hal tersebut bisa berdampak pada pemecatan terhadap ASN yang melanggar," ujarnya.

Kesbangpol juga menyampaikan pada 28 November 2023 mendatang akan melakukan sosialisasi tentang netralitas dengan ASN bekerjasama dengan pengawas Pemilu.

"Kita harap ASN lebih berhati-hati ke depan menjelang tahun politik ini," pungkas Sufian Agus.

(*)

Berita Terkini