TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tahun politik dan jelang Pemilu 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral dan tidak memihak.
Baik calon Anggota Legislatif, calon Presiden, calon Gubernur, calon Bupati atau Wali Kota hingga Partai Politik tertentu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim Sufian Agus menegaskan ASN harus hati-hati di tengah tahun politik saat ini.
Apalagi para ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: BPKSDM Mahulu Fokus Kembangkan Kompetensi ASN
Bisa saja di media sosial ada teman yang mendukung salah satu calon, dan tanpa sadar mengklik, menyukai atau like.
"Itu bisa bermasalah dan dipanggil oleh Kesbangpol," kata Sufian kepada TribunKaltim.co, Rabu (22/11/2023).
Termasuk berfoto bersama tokoh yang tengah berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Latar belakang bergambar partai, lalu mempostingnya di media sosial juga tidak dibenarkan.
Baca juga: KPU Kukar Siap Cetak Surat Suara Caleg di Pemilu 2024
"Nanti masih bisa diklarifikasi, tapi Kesbangpol Kaltim ada tugas fungsinya yang memantau perkembangan politik," ujarnya.
Ia mengingatkan, bagi para ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berhati-hati apalagi ketika diundang pada kegiatan sosialisasi.
Undangan tersebut misalnya tak sengaja dihadiri figur yang berpartisipasi dalam calon pemilu atau sosialisasi partai.
"Beberapa kejadian ada (tidak sengaja), masuk kategori pelanggaran netralitas ASN, walaupun itu tidak sengaja," kata Sufian Agus.
Intinya para ASN harus bisa jeli melihat kegiatan mana saja yang dapat dihadiri dan diikuti.
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tinjau KPU Samarinda, Logistik Pemilu 2024 yang Masuk Capai 40 Persen
Selain itu juga, berfoto dengan simbol tangan yang menunjukkan simbol-simbol yang kerap dipakai dalam kampanye untuk sementara dilarang.
Pasalnya, bisa saja hal tersebut dianggap mendukung di tengah masa pesta demokrasi, serta rawan disalahgunakan.