IKN Nusantara

3 Ribu Hektar Tambang Ilegal Kepung IKN Nusantara, Terbanyak di Bukit Soeharto, Bakal Ditutup OIKN

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lahan Bekas tambang ilegal di Desa Sukomulyo Sepaku yang kini ditanami buah hingga bangkirai oleh prajurit TNI. 3 ribu hektar tambang ilegal kepung IKN Nusantara, terbanyak di Bukit Soeharto, bakal ditutup OIKN

TRIBUNKALTIM.CO - Lokasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur rupanya dikepung aktivitas tambang ilegal.

Diperkirakan luas tambang ilegal tersebut mencapai 3 ribu hektar.

Ribuan tambang ilegal ini bakal segera ditertibkan.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri dalam media briefing di Kantor OIKN, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Diperkirakan ada sekitar 3.000 hektar tambang ilegal dekat IKN yang ditandai dengan ditemukannya lubang-lubang tambang di luar area berizin pertambangan.

Baca juga: Anies Kritik Pembangunan IKN, Sebut Bisa Ciptakan Ketimpangan Baru, Begini Respon Ganjar dan Gibran

"Kami sudah melakukan konsolidasi data, kalau saya enggak salah itu sekitar ada 3.000-an hektar area-area yang di luar izin itu.

Nah itu tentu harus ditertibkan," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri dalam media briefing di Kantor OIKN, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Untuk menangani masalah ini, OIKN membentuk satuan tugas (satgas) penertiban tambang ilegal.

"Satgas itu terdiri dari perwakilan aparat penegak hukum, kepolisian daerah, kejaksaan tinggi dan kemudian juga dari TNI," imbuh Myrna.

Juga ada perwakilan dari unit penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dinas kehutanan provinsi, dan pihak OIKN sendiri.

"Satgas itu sudah bekerja beberapa bulan yang lalu dan sekarang terus melakukan mulai dari sosialisasi, kemudian juga kita sudah melakukan penyisiran kepada kegiatan area-area di mana diduga itu tambang ilegal.

Sudah memberikan peringatan-peringatan," tegas Myrna.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Pungky Widiaryanto juga menyebut, Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi penghasil batubara dan gas terbesar di Indonesia.

Tambang yang mempunyai izin aktif, maka masih diperbolehkan beroperasi sampai masa izinnya habis, namun tidak akan diperpanjang lagi atau dihentikan izinnya.

"Di bawah Bu Myrna juga saat ini sudah ada beberapa langkah untuk mencegah perluasan tambang batubara," tutur Pungky.

Halaman
123

Berita Terkini