Pilpres 2024

Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diselidiki Bawaslu, Cak Imin dapat Info Ada Bagi Kaos Prabowo-Gibran

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan yang viral di medsos. Video Gus Miftah bagi-bagi uang yang viral diselidiki Bawaslu. Cak Imin dapat info ada bagi-bagi kaos Prabowo-Gibran. Video ini juga viral di medsos

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah video saat pendakwah Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Jawa Timur menjadi viral.

Kini Bawaslu Pamekasan menyelidiki video Gus Miftah yang viral tersebut yang diduga masuk dalam pidana Pemilu, namun masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Cak Imin, cawapres pasangan calon nomor urut 1, Anies - Muhaimin mendapat info ada pembagian kaos Prabowo-Gibran saat Gus Miftah membagi-bagikan uang tersebut.

Video Gus Miftah bagi-bagi uang maupun saat ada yang membagikan kaos bergambar Prabowo-Gibran juga jadi viral di medsos.

Baca juga: Cak Imin Dapat Info Ada Pembagian Kaos Prabowo-Gibran Saat Gus Miftah Bagi-Bagi Duit Segepok

Baca juga: Terjawab, Duit Segepok yang Dibagikan Gus Miftah ke Warga Milik Pengusaha, Motif Bukan Politik Uang

Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Uang, TKN Prabowo Sebut Bukan Bagian Timses, TPN Ganjar-Mahfud Bereaksi

Tim paslon nomor urut 2 membantah bahwa aksi Gus Miftah adalah bagian dari TKN Prabowo-Gibran, lalu bagaimana sebenarnya kedekatan Gus Miftah dengan Prabowo Subianto?

Simak selengkapnya update kasus Gus Miftah bagi-bagi uang di artikel ini. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyelidiki video viral pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah membagi-bagikan uang.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Bawaslu Selidiki Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Duit di Pamekasan, peristiwa dalam video itu terjadi di rumah seorang pengusaha tembakau Khairul Umam atau Haji Her di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (28/12/2023). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus menjelaskan, saat ini kasus Gus Miftah tersebut sedang dibahas bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan. 

"Sedang dalam penyelidikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan Panwascam," kata Sukma Firdaus, Sabtu (30/12/2023). 

Sukma menambahkan, aksi Gus Miftah itu diduga termasuk dalam pidana Pemilu. 

"Masih dugaan. Makanya penyelidikan ini akan terus berlanjut," imbuhnya. 

Penjelasan Gus Miftah

Gus Miftah menyebutkan, dirinya membagikan uang saat diundang oleh Haji Her di Pamekasan, Jawa Timur.

Menurutnya, Haji Her memiliki kebiasaan sedekah hampir tiap hari.

Halaman
1234

Berita Terkini