Pilpres 2024

Gibran Dipastikan Mangkir Panggilan Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Alasan TKN Prabowo-Gibran

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda membagikan susu di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Gibran dipastikan mangkir panggilan Bawaslu soal bagi-bagi susu di CFD. Alasan TKN Prabowo-Gibran terkait pemanggilan Bawaslu ini.

Sebaliknya, wacana itu dikhawatirkan akan menimbulkan mis informasi.

 "Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," tandasnya.

Gibran akan Dipanggil Bawaslu Hari Ini

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka akan dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/1/2024).

Gibran akan dimintai keterangan soal kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI beberapa waktu lalu. 

Lalu apakah Gibran akan menghadiri panggilan Bawaslu?

"Ya saya ikut saja. Kalau dipanggil ya dipanggil, datang," kata Gibran di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024) dikutip dari TribunSolo.com. 

Meski demikian, Gibran belum merinci apakah surat pemanggilan secara resmi dari Bawaslu sudah ia terima atau belum.

Ia mengaku akan akan memeriksanya kembali. 

"Coba nanti dicek ya. Coba nanti dicek," katanya. 

Baca juga: Roy Suryo akan Dilaporkan ke Polisi, Imbas Pernyataan 3 Mic Gibran saat Debat Cawapres Diduga Hoaks

Penjelasan lain dikemukakan Gibran seperti dikutip dari Kompas.TV.

"Nanti kita lihat suratnya dari Bawaslu Jakarta Pusat ya," kata Gibran seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini