Pilpres 2024

Alasan TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu, Imbas Kesalahan dalam Surat Pemanggilan Gibran

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen saat Gibran ditemani Selvi, istrinya membagikan susu saat Car Free Day beberapa waktu lalu. Kanan: Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat konferansi pers di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (2/1/2024) terkait surat panggilan Bawaslu terhadap Gibran. Alasan TKN Prabowo-Gibran laporkan Bawaslu. Imbas kesalahan dalam surat pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 02

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (3/1/2024) TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Alasan TKN Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu ke DKPP adalah surat pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 02.

Diketahui Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yakni bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu. 

Simak update terkait pemanggilan Gibran dan pelaporan TKN Prabowo-Gibran terhadap Bawaslu ke DKPP di artikel ini. 

Baca juga: Gibran Ngotot Ingin Hadiri Panggilan Bawaslu, Habiburokhman: Beliau Menghormati Institusinya

Baca juga: Gibran Dipastikan Mangkir Panggilan Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Alasan TKN Prabowo-Gibran

Baca juga: Gibran Cawapres Penuh Risiko, Prabowo tak Gentar, Beber Alasan Sesungguhnya Pilih Putra Jokowi

Pelaporan TKN Prabowo-Gibran ini buntut pemanggilan terhadap cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga melanggar aturan kampanye saat bagi-bagi susu di CFD beberapa waktu lalu. 

Kini, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran dari Tim Alpha, Fritz Edward Siregar menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP.

Menurut Fritz, Bawaslu Jakpus tidak bersikap profesional dalam mengirimkan surat undangan pemanggilan terhadap Gibran yang tertanggal 2 Januari 2023.

Artinya, lanjut Fritz, undangan itu cacat formil lantaran tahun yang dicantumkan, berarti pemeriksaan berlangsung pada tahun lalu.

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat dan DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

"Seperti kami sampaikan, kami tidak mungkin memutar (waktu) untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," imbuh dia.

Fritz menambahkan, pemanggilan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran dianggap telah 'kedaluwarsa'.

Alasannya, menurut Fritz, Bawaslu Jakpus hanya memiliki waktu tujuh hari setelah laporan atau temuan dugaan pelanggaran kampanye, untuk memanggil Gibran.

"Bawaslu (punya waktu) tujuh hari sejak diketahui (laporan atau temuan dugaan pelanggaran)."

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakpus untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," urai Fritz seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Duduk Perkara TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus, Buntut Gibran Dipanggil.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan apa yang dilakukan GIbran di car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu, bukan pelanggaran.

Halaman
1234

Berita Terkini