Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Inilah Cara Pindah TPS Memilih Lengkap Syarat dan Batas Waktu Mengurusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya. Berikut cara pindah lokasi TPS memilih dan syaratnya.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak inilah cara pindah TPS Pemilu 2024 lengkap syarat dan batas waktu mengurusnya.

Tak terasa sebentar lagi rakyat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi, pastikan untuk tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2024.

Untuk diketahui, jadwal pemilihan legislatif dan Pilpres 2024 dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari.

Sedangkan, jadwal Pilkada 2024 dilakukan pada 27 November mendatang.

Baca juga: Prosedur Mengajukan Pindah Lokasi TPS Agar tak Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024 dan Syaratnya

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, kepala daerah hingga presiden dan wakil presiden.

Bagaimana jika Anda pindah domisili sehingga jauh dari lokasi TPS sebenarnya dan ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024?

Jangan khawatir, meskipun pindah domisili yang jauh dari lokasi TPS sebenarnya, Anda tetap bisa memilih pada pemilihan umum mendatang.

Namun, pastikan Anda untuk mengetahui syarat dan cara untuk pindah TPS Pemilu 2024.

Melansir laman KPU, syarat utama untuk bisa pindah TPS yaitu pemilih telah terdaftat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini sebagaimana diatur KPU mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk itu, Anda perlu memastikan apakah status Anda telah terdaftar dalam DPT atau belum.

Caranya, Anda bisa memeriksanya secara online melalui laman berikut.

KLIK DI SINI.

Usai membuka laman di atas, Anda tinggal memasukkan NIK KTP dan dapat diketahui apakah telah terdaftar DPT atau belum.

Halaman
123

Berita Terkini