Pasalnya, jika nanti diperiksa, Anies dapat meminta kesaksian Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai luas lahan milik Prabowo pada 2019 lalu.
"Bagus, itu kalau dibawa ke Bawaslu.
Kalau diperiksa, gampang, Anies minta kesaksian dari Pak Jokowi karena yang pertama ngomong Pak Jokowi," kata Pak JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
"Jadi bagus duanya diperiksa," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv di artikel berjudul Jusuf Kalla soal Anies Dilaporkan ke Bawaslu: Bagus, Minta Kesaksian dari Pak Jokowi
Menurut JK, Anies dapat mengatakan kepada Bawaslu bahwa dirinya mendapatkan data itu dari Jokowi.
"Anies kalau ditanya (Bawaslu) dari mana datanya? (Jawab saja) dari Pak Jokowi," ucapnya.
"(Bawaslu) panggil Pak Jokowi, baru ramai negeri ini,” tutur Pak JK.
Dilansir Wartakotalive.com, dalam debat capres Pilpres 2019 yang diselenggarakan pada Minggu, 17 Februari 2019, Jokowi menyampaikan, Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektare dan di Aceh seluas 120.000 hektare, sehingga total lahan mencapai 340.000 hektare.
Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
PHPB melaporkan Anies pada Senin (8/1/2023) karena pernyataannya dalam debat ketiga Pilpres 2024 pada Minggu (7/1/2024) yang menyebut Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, memiliki tanah seluas 340 hektare dan anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebesar Rp700 triliun.
Subadria selaku perwakilan PHPB menyebut dua pernyataan Anies itu tidak benar.
"Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran Kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subadaria, Senin (8/1).
Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut pihaknya telah menerima laporan PHPB tersebut.
Sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu memiliki waktu dua hari kerja untuk melakukan kajian awal guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," jelas Puadi secara tertulis, Selasa (9/1). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Turun Gunung Dukung Cak Imin Jadi Wapres, Jusuf Kalla: Masa Kalah dengan Gibran? Kelewatan Kan?
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.