Pilpres 2024

Iklan Videotron Anies di Bekasi Diturunkan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Kini Muncul di Banda Aceh

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Videotron Anies dan Cak Imin muncul di Banda Aceh. Iklan videotron Anies di Bekasi diturunkan dalam waktu kurang dari 24 jam hingga jadi trending. Kini videotron Anies dan Cak Imin muncul di Banda Aceh.

Sebab, videotron tersebut milik swasta, sehingga bukan ranah dari pihaknya untuk melakukan pemasangan atau pencopotan iklan. 

"Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta.

Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Sigit menjelaskan, tugas dan wewenang Diskominfotik terkait Light Emiting Diode (LED) videotron berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 dan Pergub 100/2021, pasal 36 dan 37 adalah mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED Videotron. 

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Disebut Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Alasan Pilih AMIN Terungkap

Kata Pemkot Bekasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Hudi Wijayanto menanggapi persoalan videotron calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan yang dihentikan penayangannya.

Hudi memastikan tidak ada intervensi apapun yang dilakukan Pemkot Bekasi berkait penghentian tayang videotron iklan kampanye Anies Baswedan di bahu Jalan KH Noer Ali.

"Enggak ada (intervensi) itu mah kan masing-masing, misalnya yang punya panggungnya (pemilik videotron atau pengiklan) mau silakan," ucap Hudi saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2024).

Hudi pun baru mengetahui adanya videotron iklan kampanye Anies yang dihentikan. Terlepas dari itu, dia memastikan, Pemkot hanya menerima pajak dari iklan videotron. 

"Cuma ada kewajiban pajak yang harus disetor ke Pemkot," tandasnya.

Jusuf Kalla Sebut Pelanggaran

 Sementara dilansir dari Kompas.com, Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla menilai, terjadinya penurunan atau "takedown" video calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan pada videotron di Bekasi, Jawa Barat, merupakan sebuah pelanggaran jika telah mendapatkan izin.

“Itu semua ada aturannya, tidak boleh saling mengganggu. Jadi, selama ada izinnya (penayangan videotron), (takedown) itu adalah pelanggaran,” kata Kalla dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).

Kalla yang sudah mendeklarasikan mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pemilu Presiden 2024 pun berharap kasus penurunan videotron itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu.

Terlebih, kampanye yang dilakukan oleh kandidat untuk Pilpres 2024 telah melalui aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman
1234

Berita Terkini