Ibu Kota Negara

Warga Menanti Kejelasan Penggantian Tanah yang Dipakai Buat Bandara VVIP IKN Nusantara dan Jalan Tol

Penulis: Nita Rahayu
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAMPAK IKN NUSANTARA - Sosialisasi Tim GTRA kepada masyarakat terdampak pembangunan bandara VVIP dan Tol Segmen 5B. Pj Bupati, Makmur Marbun mengakui bahwa memang sosialisasi yang dilakukan selama ini belum maksimal. Hal itu karena keterbatasan perangkat yang terlibat di dalamnya, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terdampak pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tol segmen 5B, terus diberikan sosialisasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sosialisasi sudah berlangsung beberapa kali, dan menghadirkan masyarakat dari kelurahan terdampak. Yakni Gresik, Jenebora, Riko, dan Maridan.

Pada sosialisasi kesekian yang berlangsung hari ini, Selasa (23/2/2024), sebanyak 676 masyarakat hadir di gedung Graha Pemuda, Kecamatan Penajam.

Mereka terlihat antusias mendengarkan materi sosialisasi yang dibawakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Baca juga: Nasib Pemilihan Gubernur Jakarta Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Ini Kata Jokowi dan DPR

Beberapa masyarakat pun saling berebut ingin bertanya, meski kesempatan yang diberikan terbatas.

Pada intinya pertanyaan mereka sama, kapan proses penggantian dilakukan, dimana letak lahan yang akan diberikan sebagai ganti, apakah lahan pengganti yang diberikan tidak akan mengganggu lahan masyarakat yang lain, dan berapa harga yang pemerintah berikan untuk tanam tumbuh mereka.

Ada pula warga yang mengaku kalau sosialisasi hanya terus dilakukan. Tetapi tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Buktinya, tetap terjadi penggusuran tanpa pemberitahuan ke pemilik lahan yang memiliki legalitas.

Salah satu warga Kelurahan Riko, Titania mengatakan bahwa, satu hektar lahan miliknya, tiba-tiba digusur.

Baca juga: Terobosan IKN Nusantara, Kereta Otonom Kecepatan Maksimal 70 Km/Jam, China Penjajakan Investasi

Tak ada konfirmasi kepadanya sebagai pemilik lahan, maupun kepada pemerintah kelurahan. Padahal, ia memiliki legalitas lahan berupa segel, sejak 2010 lalu, jauh sebelum adanya pembangunan bandara pun jalan tol.

50 pohon sawit produktif miliknya, habis rata dengan tanah. Portal untuk masuk ke lahannya pun, turut dirusak.

"Saya kaget karena tiba-tiba itu langsung habis tanpa izin ke saya, tanpa seizin lurah juga," ungkap Tita.

Ia mencoba mengkonfirmasi hal itu, baik kepada bank tanah, maupun kepada pemerintah kelurahan.

Bank Tanah hanya mengatakan kepada dirinya agar mengikhlaskan lahan itu. Sementara pihak kelurahan mengatakan bahwa ia harus menunggu hasil rapat terlebih dahulu.

Baca juga: Alasan Shell Indonesia Belum Mau Mendirikan SPBU di IKN Nusantara, Singgung Customer Demand

Kata Tita, pada dasarnya ia tidak masalah jika lahannya dipakai untuk kepentingan pembangunan bandara pun jalan tol.

Tetapi seharusnya ada pemberitahuan terlebih dulu, apabila ingin beraktifitas di lahan miliknya.

Setidaknya, ada 8 hektar lahannya yang masuk dalam kawasan pembangunan bandara pun jalan tol.

"Belum tahu penggantiannya berapa, tadi dari provinsi juga menyampaikan kalau akan ada ganti rugi," ucapnya.

Makmur, warga Kelurahan Gersik, juga menyampaikan keluhannya.

Dengan nada meninggi ia mengatakan bahwa realita di lapangan berbeda dengan apa yang disampaikan dalam sosialisasi.

Dalam sosialisasi, pengurusan kejelasan atau legalitas lahan mereka seolah terdengar mudah. Namun saat melakukan pengurusan, ia mengaku sulit.

Saat mengurus ke kelurahan, ia diarahkan ke pemerintah daerah, lalu diarahkan lagi ke provinsi, lalu diminta lagi menghadap ke pihak bank tanah.

"Kami mendapatkan pelayanan di kelurahan juga tidak maksimal, fasilitasi masyarakat untuk hal itu," tegasnya.

Sudah beberapa kali sosialisasi, namun tak ada hasil yang mereka bawa pulang. Terutama mengenai kejelasan harga tanam tumbuh mereka. Padahal, proyek terus berjalan.

"Mohon perjelas seperti apa tanam tumbuhnya, agar kami pulang bisa membawa oleh-oleh, pak, kami akan membantu petugas mensukseskan pembangunan disana," pungkasnya.

Banyak pula masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi itu, mengaku bahwa tidak mengetahui apa itu bank tanah, dan bagaimana kerja mereka selama ini.

*Bank Tanah Sebut Klaim Penguasaan Lahan Masyarakat Akan Kembali di Verifikasi*

Proyek Tim Leader Badan Bank Tanah PPU Syafran Zamzami mengatakan bahwa, lahan milik Tita itu adalah untuk digunakan sebagai akses jalan pada area reforma agraria. Lahan itu masuk dalam jalan eksisting yang sudah ada sejak lama.

Ia memastikan bahwa, penerima reforma agraria ini akan mendapatkan manfaat tidak hanya berupa peningkatan nilai tanahnya, tetapi juga akses jalan yang memadai.

“Sebenarnya itu dalam rangka penyiapan jalan bagi area reforma agraria untuk kepentingan masyarakat, jadi jalan existing yg ada sejak lama dilakukan penyesuaian,” katanya.

Perihal klaim penguasaan masyarakat, kata Zafran nanti ada mekanisme verifikasi dan validasi oleh GTRA. Masyarakat diharuskan memastikan penguasaannya atas lahan tersebut, sesuai aturan yang berlaku.

“Siapapun pihak yang mengaku dapat dipastikan penguasaannya sesuai aturan,” tuturnya.

Sosialisasi Belum Maksimal 

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mengakui bahwa memang sosialisasi yang dilakukan selama ini belum maksimal. Hal itu karena keterbatasan perangkat yang terlibat di dalamnya.

Sosialisasi pun akan dimasifkan, dengan melibatkan pemerintah kecamatan, lurah, hingga tingkat RT.

"Mungkin selama ini tidak tersosialisasikan dengan baik, mungkin karena keterbatasan aparat saya untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat," jelasnya.

Pj Bupati menyebut, bahwa ada sekitar 900 calon subjek penerima ganti rugi yang terdata. Jumlah tersebut bisa berkurang atau bertambah, setelah dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan.

Baru bisa diberikan kejelasan setelah data-data yang dibutuhkan untuk verifikasi dikumpulkan oleh para calon subjek.

Mereka di tenggak hingga 30 Januari 2024 nanti, untuk melengkapi berkas-berkas yang membuktikan kepemilikan mereka atas lahan tersebut.

“Hari ini 676 calon subjek, kemarin 207 subjek, sekitar hampir 900 calon subjek penerima. Tanggal 30 itu mereka akan sampaikan data ke kita, kemudian kita sinkronkan,” paparnya.

Ada sebanyak 1.883 hektar lahan yang disiapkan sebagai pengganti untuk masyarakat.

Baik yang terdampak pembangunan bandara maupun jalan tol segmen 5B. Namun sesuai aturan masyarakat dibatasi kepemilikan maksimal 5 hektar saja.

“Masyarakat pasti ada yang keberatan, tapi itu sudah regulasinya,” ucapnya.

Bahkan dalam beberapa kali sosialisasi pun, tim GTRA belum dapat memastikan kapan proses pembahasan hak masyarakat ini selesai. “Semakin cepat semakin bagus,” tutup Pj Bupati, Makmur Marbun. 

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkini