Merujuk pada pemilu baik Pilpres dan Pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.
Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Perbedaan Quick Count dan Real Count
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa perbedaan quick count dan real count, yaitu:
1. Quick count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU
2. Quick count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.
3. Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
4. Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.
5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Daftar lembaga yang mendaftar Quick Count di Pemilu 2024
Dilansir dari website KPU RI, per tanggal 12 Januari 2024 ada 63 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga survei atau quick count Pilpres 2024.
Baca juga: Dominasi PDIP Tergeser Gerindra, 5 Survei Elektabilitas Parpol 2024 Terbaru, Peluang PSI ke Senayan
Hasil quick count Pilpres 2024 nantinya akan diumumkan oleh para lembaga yang sudah terdaftar di KPU.
Sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar.
Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar.
Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.