Pileg 2024

15.883 Petugas KPPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kukar Siapkan Rp390 Juta

Penulis: Mir
Editor: Samir Paturusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Belasan ribu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan perlindungan ini diberikan kepada 15.883 petugas KPPS di Kutai Kartanegara dalam menjalankan tugasnya saat Pileg dan Pilpres yang jatuh pada 14 Februari 2024, mendatang.

Jumlah KPPS tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan 2.264 TPS reguler dengan jumlah 543.063 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, akan ada tujuh petugas KPPS di setiap TPS.

Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan, pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan diberikan karena berkaca pada kasus pemilu yang lalu.

Pengalaman sebelumnya, sejumlah petugas KPPS banyak mengalami kelelahan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia meskipun bukan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Ramai Konten Parodi KPPS Bergaya Hedon di Medsos Usai Dilantik, Ini Tanggapan KPU Mahakam Ulu

Baca juga: Anggota KPPS di Sambutan Samarinda Keracunan, Dinkes Sebut Itu Gejala Ringan

"Masa kerja KPPS selama 1 bulan, jadi selama mereka melaksanakan tugas kepemiluan, jika nanti terjadi apa-apa, mendapatkan santunan dari BPJS,” ujar Purnomo, Senin (5/2/2024).

Namun, ia memastikan petugas KPPS yang direkrut dijamin dalam keadaan sehat secara fisik dan rohani, sesuai syarat pendaftaran. Sebelum mendaftar, mereka harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit maupun puskesmas.

Mengingat, pemilu serentak tahun 2024 merupakan kerja kolosal yang tentunya makan waktu banyak, terlebih ada 5 surat suara yang akan dihitung. Sebab itu, urusan kesehatan menjadi syarat penting yang harus dipenuhi oleh petugas KPPS.

"Itu harus dilakukan karena mengingat pemilu sebelumnya petugas KPPS dinilai sangat kelelahan, sehingga banyak yang sakit waktu itu," kata Purnomo.

Berikut Tugas Anggota KPPS 1-7 saat Pemungutan Suara

Dikutip dari Panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut penjelasan tugas anggota KPPS 1-7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu dan Pemilihan:

Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)

Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.

Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Halaman
1234

Berita Terkini