Pilkada Kaltim 2024

Gandeng Hadi Mulyadi atau Makmur HAPK di Pilgub 2024, Isran Noor: Pasti Ada Partai Pengusung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILGUB KALTIM - Isran Noor, mantan Gubernur Kaltim periode 2018-2023, menegaskan sikapnya akan kembali maju di Pilgub 2024 sebagai petahana, ia belum mau membeberkan siapa partai pengusung dan pendampingnya mendatang.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor menjawab terkait dirinya yang akan kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 mendatang.

Ia sendiri digadang-gadang tetap maju bersama Hadi Mulyadi sebagai petahana.

Namun demikian, jalan tersebut tentu tidak mudah.

Pasalnya, kini Isran Noor belum memiliki perahu yang bakal mengusungnya pasca hengkang dari Partai NasDem Kaltim.

Lalu siapa partai yang akan mengusung petahana ini?

Mengingat koleganya, Hadi Mulyadi juga memiliki tugas baru agar meraup suara Partai Gelora di Bumi Etam.

Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Dukung Paslon yang Lanjutkan IKN: Saya Mengajak Bukan Kampanye

Baca juga: Isran Noor Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Tidak Memikirkan Jabatan Menteri

Tentunya mantan Politisi PKS Kaltim ini harus kerja keras meraup target partai barunya, sehingga melampaui persentase parlemen treshold agar bisa maju di Pilgub mendatang.

Disinggung soal tokoh Kaltim lain bakal mendampinginya, yakni Makmur HAPK mantan Bupati Berau dua periode dan Ketua DPRD Kaltim yang kini berlabuh di Partai Gerindra untuk Pileg 2024.

Isran Noor menegaskan bahwa nanti pada saatnya akan mengumumkan siapa partai pengusung dan pendampingnya di Pilgub 2024.

"Belum ada deklarasi, kalau ada deklarasi itu berarti mau daftar. Masih lama, November masih jadwal sementara (pilkada)," tegasnya sekaligus menepis isu bahwa keduanya telah melakukan deklarasi.

"Kalau nanti ada kebijakan negara untuk dimajukan (Pilkada), kita menyesuaikan, tenang saja Belanda udah lari. Pokoknya, tenang saja," sambung Isran Noor.

Sementara itu, pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 hanya berlaku untuk parpol yang kadernya di DPRD, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, Isran Noor sendiri harus mencari partai yang mau mengusung dirinya setelah melalui Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan memiliki kursi di 'Karang Paci' sebutan DPRD Provinsi Kaltim.

Parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024 otomatis tidak bisa ikut mengusung pasangan calon (paslon) pada pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan pemilihan wali kota.

Persentase 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau memperoleh 25 dari suara sah berdasarkan pemilu hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024.

Halaman
12

Berita Terkini