Pilpres 2024

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Cek Respons Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin

Penulis: Kun
Editor: Briandena Silvania Sestiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). DKPP putuskan Ketua KPU RI melanggar kode etik dengan menerima Gibran sebagai cawapres. Cek respons Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Langgar Etik Imbas Terima Pendaftaran Gibran, Cak Imin: Ini Mengkhawatirkan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar Pranowo Respons Putusan DKPP Soal Ketua KPU Langgar Etik: Harap Jadi Pelajaran

Berita Terkini