Pilpres 2024

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Cek Respons Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin

Penulis: Kun
Editor: Briandena Silvania Sestiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). DKPP putuskan Ketua KPU RI melanggar kode etik dengan menerima Gibran sebagai cawapres. Cek respons Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin.

"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.

Adapun selain Hasyim, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Mereka di antaranya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Jokowi Dikritik Akademisi UGM hingga UI, Ini Sikap Anies, Muhaimin, Ganjar, dan Mahfud MD

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar merespons soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melanggar etik imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Menurut Cak Imin, sapaan karibnya, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.

"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin saat berkampanye di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu bisa diteruskan atau tidak.

"Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Jokowi akan Segera Tunjuk Menko Polhukam Definitif Pengganti Mahfud MD, Presiden: dari Non-Parpol

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Halaman
123

Berita Terkini