TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejak Januari 2024, Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah mengamankan sejumlah tersangka kasus narkotika.
Dalam kurun waktu sebulan, yakni periode 1 hingga 30 Januari 2024, Polres PPU telah meringkus setidaknya 11 orang tersangka, dengan jumlah narkotika sebanyak 13,56 bruto.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan bahwa rata-rata tersangka yang diamankan merupakan kalangan pekerja buruh harian lepas.
Adapula diantara mereka yang merupakan residivis kasus yang sama.
Baca juga: Bawa Sabu 38 Poket, Pria asal Loa Janan Samarinda Diamankan Polsek Bongan Kubar
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Terancam 5 Tahun Penjara
"Buruh harian lepas ada 6 orang, swasta 1 orang, wiraswasta 1 tersangka, motoris speedboat 1 tersangka dan belum bekerja 2 tersangka," ungkapnya Jumat (9/2/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa, mereka diamankan berdasarkan laporan dari warga, dan penyelidikan dari pihak Sat Reserse Narkoba Polres PPU.
Adapula yang diamankan karena yang bersangkutan juga kedapatan mencuri handphone di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Waru.
"Awalnya dilaporkan mencuri handphone, setelah dikembangkan ternyata juga kasus narkoba dan yang bersangkutan merupakan residivis sudah tiga kali," jelasnya.
Baca juga: Mengelabui Polisi, Pengedar Sabu di Muara Jawa Kukar Simpan 10 Paket Sabu Dalam Bohlam Lampu
Para tersangka yang diamankan ini ada yang merupakan pengedar atau kurir dan penyalahguna.
Dalam sebulan terkahir ini, rata-rata mereka yang diamankan, berasal dari Kecamatan Penajam dan Sepaku Ibu Kota Nusantara.
"Sepaku ada 3 tersangka dan Penajam 8 tersangka," pungkasnya. (*)