Pemilu 2024

Undangan Mencoblos Wajib Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Kapan Dibagikan? Bawa KTP Jika Belum Dapat

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNDANGAN MENCOBLOS - Ilustrasi simulasi pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Berau. Inzet: formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan mencoblos. Saat ke TPS pada pemungutan suara, 14 Februari 2024, undangan mencoblos wajib dibawa. Kapan dibagikan? Untuk diketahui, pemilih yang telah masuk di Daftar Pemilh Tetap atau DPT namun belum mendapatkan undangan mencoblos atau Model C Pemberitahuan-KPU tetap dapat mencoblos dengan membawa KTP.

Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Bawaslu Kutai Kartanegara Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024 sampai Hulu

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Berita Terkini