Pemilu 2024

Undangan Mencoblos Wajib Dibawa ke TPS 14 Februari 2024, Kapan Dibagikan? Bawa KTP Jika Belum Dapat

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNDANGAN MENCOBLOS - Ilustrasi simulasi pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Berau. Inzet: formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau undangan mencoblos. Saat ke TPS pada pemungutan suara, 14 Februari 2024, undangan mencoblos wajib dibawa. Kapan dibagikan? Untuk diketahui, pemilih yang telah masuk di Daftar Pemilh Tetap atau DPT namun belum mendapatkan undangan mencoblos atau Model C Pemberitahuan-KPU tetap dapat mencoblos dengan membawa KTP.

Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Samarinda Tutup Penyelidikan Dugaan Mobilisasi Ketua RT

Informasi Penggunaan Hak Pilih

Selain dokumen yang dibawa, perbedaan lain sesuai daftar pemilih adalah waktu pemberian suara.

Pemilih yang terdaftar di DPT, bisa mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Sementara pemilih DPTb, bisa mencoblos mulai pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Terakhir, pemilih DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Halaman
1234

Berita Terkini