"Ranah selanjutnya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah memberikan sanksi atau tidak terhadap kades itu," ulasnya.
Sulit Temukan Barang Bukti Politik Uang
Saat disinggung soal maraknya politik uang jelang Pemilihan Legislatif (Pileg), Firman mempersilakan masyarakat untuk melaporkan temuan tersebut selama ada bukti.
Diakui selama ini, Bawaslu kesulitan menemukan barang bukti terkait pelanggaran penggunaan politik uang.
"Jika ada semisal dari tim sukses caleg memberi, biasanya hanya berupa uang atau barang tapi tidak ada atribut," jelasnya.
Kondisi tersebut, kata Firman, yang menyulitkan Bawaslu dalam melakukan penindakan karena tim sukses caleg bisa saja berdalih pemberian itu untuk urusan lain.
Baca juga: Cegah Pencatutan oleh Parpol, Bawaslu Paser Ajak Masyarakat Lakukan Pengecekan Identitas Pribadi
Berbeda jika kondisinya ditemukan uang beserta perlengkapan kampanye.
"Seperti ada brosur atau selembaran ajakan memilih, itu yang bisa kita tindak," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.