Pemilu 2024

5 Pelanggaran Kampanye Pemilu di Paser, dari Dua Kader Parpol hingga Ada Kepala Desa

Penulis: Ilo
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANGGARAN KAMPANYE PEMILU -  Kantor Bawaslu Paser di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, Firman, membeberkan, Bawaslu Paser telah menemukan 5 pelanggaran dengan berbagai kategori di masa kampanye Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024). 

"Ranah selanjutnya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah memberikan sanksi atau tidak terhadap kades itu," ulasnya.

Sulit Temukan Barang Bukti Politik Uang

Saat disinggung soal maraknya politik uang jelang Pemilihan Legislatif (Pileg), Firman mempersilakan masyarakat untuk melaporkan temuan tersebut selama ada bukti.

Diakui selama ini, Bawaslu kesulitan menemukan barang bukti terkait pelanggaran penggunaan politik uang.

"Jika ada semisal dari tim sukses caleg memberi, biasanya hanya berupa uang atau barang tapi tidak ada atribut," jelasnya.

PELANGGARAN KAMPANYE PEMILU - Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser, Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Kondisi tersebut, kata Firman, yang menyulitkan Bawaslu dalam melakukan penindakan karena tim sukses caleg bisa saja berdalih pemberian itu untuk urusan lain.

Baca juga: Cegah Pencatutan oleh Parpol, Bawaslu Paser Ajak Masyarakat Lakukan Pengecekan Identitas Pribadi

Berbeda jika kondisinya ditemukan uang beserta perlengkapan kampanye.

"Seperti ada brosur atau selembaran ajakan memilih, itu yang bisa kita tindak," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini