Pemilu 2024

5 Pelanggaran Kampanye Pemilu di Paser, dari Dua Kader Parpol hingga Ada Kepala Desa

Penulis: Ilo
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANGGARAN KAMPANYE PEMILU -  Kantor Bawaslu Paser di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, Firman, membeberkan, Bawaslu Paser telah menemukan 5 pelanggaran dengan berbagai kategori di masa kampanye Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Paser pada saat musim kampanye Pemilu 2024 temukan beberapa pelanggaran. 

Berdasarkan catatan Bawaslu Paser, ada 5 pelanggaran yakni di antaranya dari ulah kader partai politik hingga kepala desa yang terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Seperti apa tindakan Bawaslu Paser atas temuan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 tersebut? 

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, Firman menjelaskannya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/2/2024). 

Baca juga: Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Paser

Dia beberkan, Bawaslu Paser telah menemukan 5 pelanggaran dengan berbagai kategori di masa kampanye Pemilu 2024.

Ilustrasi anti politik uang. Bawaslu Paser beber, ada 5 pelanggaran yakni di antaranya dari ulah kader partai politik hingga kepala desa yang terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNNEWS.COM)

Dari 5 pelanggaran tersebut, empat di antaranya merupakan temuan langsung oleh Bawaslu di lapangan dan satu laporan pidana. 

Firman mengatakan salah satu laporan tersebut yaitu dari DPC PDI Perjuangan Paser.

"Ada dua kadernya yang berbelot mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua," kata Firman di Tanah Grogot, Paser. 

Baca juga: Pelaporan Masyarakat Minim, Bawaslu Paser Gencar Sosialisasi Tingkatkan Pengawasan Partisipatif

Dari laporan yang disampaikan ke Bawaslu Paser, itu pada bidang politik Pilpres 2024.

Yakni berkaitan dengan penyalahgunaan logo partai yang digunakan saat deklarasi dukungan untuk capres dan cawapres 02, Prabowo-Gibran.

"Laporan pidananya itu sudah sampai di Gakumdu (penegakan hukum terpadu), dan masih dalam proses," tambahnya.

Kepala Desa Terlibat dalam Kampanye

Pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu Paser ialah, keterlibatan kepala desa di salah satu kampanye calon legislatif.

Kades tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Long Ikis, yang kedapatan ikut menyampaikan sambutan di acara kampanye.

Baca juga: Pendaftar Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Paser Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam

Kades itu sudah mendapat teguran lisan dan tertulis dari DPMD Paser.

Halaman
12

Berita Terkini