Pemilu 2024

Inilah Perbedaan Cara Kerja Quick Count dan Real Count dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Quick Count dan Real Count, apa bedanya? Berikut cara kerjanya di penghitungan suara di Pemilu 2024.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Perbedaan "Quick Count" dan "Real Count" dalam Pemilu", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/11/070000265/kenali-perbedaan-quick-count-dan-real-count-dalam-pemilu?page=all#page2.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini