Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- DPR
- DPD
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Perbedaan "Quick Count" dan "Real Count" dalam Pemilu", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/11/070000265/kenali-perbedaan-quick-count-dan-real-count-dalam-pemilu?page=all#page2.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.