1. Surat suara warna abu-abu
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden
2. Surat suara warna merah
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPD
3. Surat suara warna kuning
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPR RI
4. Surat suara warna biru
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi
5. Surat suara warna hijau
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah jadwal dan tata cara Pemilu 2024 bagi WNI yang berada di luar negeri.
Baca juga: Sejarah Quick Count Pertama Kali di Indonesia Lengkap Daftar 63 Lembaga Survei untuk Pemilu 2024
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.