TRIBUNKALTIM.CO - Berikut selengkapnya jadwal pemungutan suara Pilpres 2024 lengkap dengan kapan penghitungan suara.
Bagaimana dengan quick count Pilpres 2024 luar negeri?
Simak penjelasan KPU terkait quick count Pilpres 2024 dan aturannya di Pemilu 2024.
Diketahui, sejumlah WNI akan melakukan pencoblosan dari sejumlah negara di mana jadwalnya berbeda-beda di setiap negara.
Baca juga: Cara Mana Paling Akurat? Ini Perbedaan Hitung Cepat Pilpres 2024 dengan Quick Count dan Exit Poll
Baca juga: Update Status di KPU, Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 dan Pemiliknya, Link Quick Count Pilpres
Baca juga: Pilpres 2024 Kian Dekat, Beda Real Count dan Quick Count dalam Penghitungan Suara di Pemilu
Dimulai dari WNI di Hanoi dan Ho Chi Minh City, Vietnam yang telah melakukan pemungutan suara pada 5 Februari 2024 lalu, dilanjutkan dengan WNI di Panama keesokan harinya, lalu ada pula WNI di Teheran, Iran pada tanggal 8 Februari 2024.
Selengkapnya jadwal Pilpres 2024 luar negeri dapat dicek di akhir artikel ini.
Meski jadwal pemungutan suara Pilpres 2024 luar negeri berbeda-beda di setiap negara, namun untuk penghitungan suara akan bersama-sama dengan Indonesia.
KPU menegaskan untuk Pilpres 2024 luar negeri, penghitungan suara akan dilakukan bersamaan dengan di Indonesia.
Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024.
"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," ujar Hasyim Asyari, Ketua KPU, Kamis (8/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Dengan demikian tidak ada quick count Pilpres 2024 luar negeri secara khusus, hanya ada hitung cepat Pilpres 2024 yang baru akan dimulai pada 14 Februari 2024 setelah penghitungan suara resmi dari KPU dimulai.
Komisi Pemihan Umum (KPU) menyatakan hingga saat ini belum ada publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri.
Sebelumnya, beredar hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sebelum 14 Februari.
Contohnya, konten yang diunggah pada 7 Februari 2024 memuat hasil penghitungan suara di Jepang, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura.
Baca juga: Koalisi LSM Sebut Pelanggaran Jokowi di Pemilu 2024 Capai 11 Kali, Terbanyak Dilakukan Menteri
Narasi yang menyebutkan Hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dari WNI di luar negeri ini banyak tersebar di media sosial Facebook