Mereka yang belum memiliki KTP bisa nyoblos asalkan namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki surat keterangan kependudukan yang memuat identitas dan foto pemilih.
Informasi ini penting bagi pemilih yang baru pertama kali mencoblos pada Pemilu 2024, namun belum memiliki KTP.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih pemula bukan hanya yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang baru punya hak suara setelah pensiun.
Sebagian dari mereka, kata Betty, berkemungkinan sudah merekam KTP-el, tetapi belum diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Oleh karena itu, Betty mengatakan, bagi yang belum merekam KTP-el, bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.
”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujarnya.
Adapun Kartu Keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el karena tidak memuat foto pemilih.
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024
Berdasarkan data KPU, DPT Pemilu 2024 berisi 204 juta orang, yang terdiri dari warga berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 6.697 orang (0,003 persen) dan pemilih yang berusia 17 tahun hingga 30 tahun sebanyak 63,9 juta orang (31,23 persen).
Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:
Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT?