Tenang saja, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa nyoblos Pemilu 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang saat datang ke TPS.
Syaratnya, berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Masyarakat bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilih Pemula Masih Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024 Meski Tak Punya KTP Elektronik"
Ikuti berita menarik lainnya di google news dan saluran whatsapp Tribun Kaltim