Penggunaan Situng oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah dimulai sejak tahun 2003 dan menjadi salah satu dari 19 aplikasi yang termasuk dalam portofolio sistem aplikasi Pemilu.
Situng dirancang untuk memberikan akses transparan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dan hasil penghitungan suara, sehingga dapat menguatkan integritas serta akuntabilitas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dengan perjalanan panjangnya, Situng sendiri menjadi aplikasi untuk menjalankan demokrasin dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan pemilihan umum.
Pada Situng, pendokumentasian hasil setiap TPS dilakukan melalui pemindaian (scanning) formulir C-Hasil yang berupa kertas.
Proses ini terjadi di tingkat KPU kabupaten/kota dengan menggunakan mesin scanner dan hasilnya diunggah ke server KPU RI.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Siap Gugat Jokowi Jika tak Penuhi Somasi, Presiden Didesak Minta Maaf
Formulir C-Hasil ini didasarkan pada salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Perbedaan Sirekap dan Situng
Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) merupakan dua aplikasi yang digunakan dalam proses pemilu di Indonesia.
Meskipun keduanya berperan dalam menyajikan informasi terkait hasil pemungutan suara, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya.
1. Fungsi Utama
- Sirekap: Sirekap memiliki fokus utama pada proses rekapitulasi atau pengumpulan hasil pemungutan suara dari berbagai tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
- Situng: Situng difokuskan pada proses penghitungan suara di tingkat TPS yaitu memberikan informasi secara cepat tentang hasil penghitungan suara di setiap TPS dan memungkinkan akses transparan kepada masyarakat.
2. Tahapan Penggunaan
- Sirekap: Sirekap digunakan pada berbagai tingkatan, termasuk oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS untuk memotret formulir C Plano serta oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk merekapitulasi perolehan suara berjenjang.
- Situng: Situng digunakan pada tingkat TPS untuk menghitung suara dan menyajikan hasil perhitungan secara transparan kepada masyarakat.