TRIBUNKALTIM.CO - Simak inilah deretan istilah di Pemilu yang wajib diketahui para pemilih pemula, ada quick count dan real count.
Dua hari lagi, rakyat Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi Pemilu 2024.
Saat ini, Pemilu 2024 memasuki tahapan masa tenang.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Perhatikan Perbedaannya Lengkap Tata Cara Memilih di TPS yang Benar
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah istilah yang disebutkan untuk menyatakan komponen tertentu dari Pemilu.
Istilah-istilah Pemilu ini penting dipahami agar tidak salah dalam melakukan tahapan Pemilu 2024 nantinya yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut istilah-istilah dalam Pemilu 2024 yang wajib diketahui dikutip dari TribunKalteng:
1. Bilik Suara
Tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan.
2. Coblos
Cara memberikan suara di TPS dengan cara melubangi surat suara
3. Surat Suara
Media pemberian tanda pemungutan suara
4. TPS
Tempat Pemungutan Suara
5. Quick Count