TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini link hasil quick count Pilpres 2024, dan cara melihat raihan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasil quick count Pilpres 2024 dapat segera diakses oleh masyarakat beberapa jam setelah pencoblosan selesai dilakukan di TPS.
Nantinya, sejumlah lembaga survei resmi akan menyajikan hasil quick count Pilpres 2024, yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat.
Tapi ingat, quick count bukanlah hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Apa Itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll? Simak Penjelasan dan Perbedaannya Menjelang Pemilu
Baca juga: Siapa Pasangan Capres Cawapres yang Unggul di Pilpres 2024? Cek di 3 Link Live Streaming Quick Count
Baca juga: Link Nonton Hasil Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas dan 8 Lembaga Lain, Mulai 14 Februari
Jadi, untuk mengetahui hasil akhir dari pemungutan suara, harus menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilpres 2024 akan dilangsungkan pada Rabu (14/2/2024).
Sementara itu, terdapat berbagai lembaga survei yang akan melakukan penghitungan cepat Pilpres 2024.
Hasil hitung cepat Pilpres 2024 dapat disaksikan melalui link live streaming yang tersedia di artikel ini.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Sejumlah stasiun televisi nantinya akan menyiarkan secara langsung hasil perhitungan cepat.
Baca juga: Inilah Link Live Streaming Update Quick Count Pilpres 2024 dari Berbagai Lembaga Survei Resmi
Hasil quick count Pilpres 2024 hanya sebagai gambaran hasil sesungguhnya.
Hasil akhir dari kontestasi Pilpres dan wakil presiden secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
4. Penetapan Peserta Pemilu;
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
7. Masa Kampanye Pemilu;
8. Masa Tenang
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
10. Penetapan hasil Pemilu; dan
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
12. Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran
Berikut ini sejumlah link live streaming quick count yang bisa diakses menggunakan komputer hingga smartphone:
Link Live Streaming quick count 1, KLIK>>>
Link Live Streaming quick count 2, KLIK>>>
Link Live Streaming quick count 3, KLIK>>>
Disclamer: Jadwal live streaming bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari stasiun televisi bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab Tribun Kaltim.
Baca juga: Inilah Link Live Streaming Update Quick Count Pilpres 2024 dari Berbagai Lembaga Survei Resmi
Daftar Lembaga Survei yang Menampilkan Hasil quick count Pilpres 2024
Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.
Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 Luar Negeri Hari Ini, Kapan bisa Cek Quick Count dan Exit Poll? Penjelasan KPU
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
KPU menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun berikut daftar lembaga survei yang telah terdaftar di KPU saat ini:
1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT. Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika /PT
6. Voxpol Center Research and Consulting
7. Pandawa Research
8. PT. Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
12. Lembaga Klimatologi Politik
13. Polstat Indonesia
14. Political Weather Station (PWS)
15. PT. Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))
17. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Stations (IPS)
20. Surabaya Survey Center (SSC)
21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA
25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
26. Indopol Survei & Consulting
27. Polsentrum Data Indonesia
28. PT Lingkaran Survei Indonesia
29. PT Citra Publik
31. Rakata Analytics and Advisory
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting
34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
35. PT. Losta Institute
36. PT. Citra Komunikasi LSI
37. PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik
38. Populi Center
39. PT SCL Taktika Konsultan
40. PT Citra Publik Indonesia
41. Indekstat Research And Data Science
42. PT. Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
47. Media Survei Nasional
48. PT Alvara Strategi Indonesia
49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
51. The Haluoleo Institute
52. Media Survei Center Indonesia
53. PT. PARAMETER PUBLIK INDONESIA
54. PT. Paradigma Riset Nusantara
55. Lembaga Survei Kuadran
56. Nakama Research & Consulting
57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
58. PT SINERGI DATA INDONESIA Wisma
59. PT LSI NETWORK Jl. Pemilu
60. Parameter Politik Indonesia Intermark,
61. PT. INDO RISET SURVEI
62. Algoritma Research & Consulting
63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)
64. PT INDONESIA PERSADA STUDI
65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA
66. Indomatrik PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
68. Pusat Riset Indonesia (PRI)
69. PT. Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)
70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI
71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia
72. Script Survei Indonesia (SSI)
73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA
75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)
76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
77. Celebes Research Center
78. Lembaga Survei Independen Nusantara
80. ARUS SURVEI INDONESIA
81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.