Pilpres 2024
Siapa Pasangan Capres Cawapres yang Unggul di Pilpres 2024? Cek di 3 Link Live Streaming Quick Count
Siapa pasangan capres cawapres yang unggul di Pilpres 2024? Cek di 3 link Live Streaming quick count
TRIBUNKALTIM.CO - Simak siapa pasangan capres cawapres yang unggul di Pilpres 2024 melalui metode quick count.
Diketahui, beberapa lembaga survei akan merilis hasil quick count atau hitung cepat hasil pemungutan suara Pilpres 2024.
Ketahui pasangan calon mana yang unggul di Pilpres 2024 melalui link quick count dari beberapa lembaga di artikel ini.
Salah satunya dari Litbang Kompas.
Diketahui, pemungutan suara Pilpres 2024 akan dilangsungkan pada Rabu (14/2/2024) pekan ini.
Baca juga: Bawaslu Minta Kominfo Take Down Postingan Kaesang, Unggah Soal PSI dan Prabowo-Gibran di Masa Tenang
Baca juga: Terjawab Penyebab 3 Pendukung Anies Baswedan Meninggal di JIS, Ada yang Tergeletak di Tangga
Hasil hitung cepat Pilpres 2024 dapat disaksikan melalui link live streaming yang tersedia di artikel ini.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Baca juga: Terjawab Kapan Hasil TPS Luar Negeri Diumumkan, Begini Kata KPU Soal Hasil quick count Luar Negeri
Sejumlah stasiun televisi nantinya akan menyiarkan secara langsung hasil perhitungan cepat.
Hasil quick count Pilpres 2024 hanya sebagai gambaran hasil sesungguhnya.
Hasil akhir dari kontestasi Pilpres dan wakil presiden secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.