Pilpres 2024

Beda Gaya 3 Capres saat Nyoblos, Prabowo Becek-becekan, Anies Ajak Mantu, Ganjar Sapa Warga

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaya Prabowo saat nyoblos di TPS yang becek dan licin, hindari karpet hijaus sambil terus pegangan ke Mayor Teddy.

Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Surat suara yang dihitung terlebih dahulu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Baca juga: Resmi! 81 Lembaga Survei Terdaftar KPU untuk Quick Count Hasil Pilpres 2024

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara.

Rekapitulasi suara ini yang nantinya akan mengantarkan nama pemenang Pilpres dan Pileg.

Baca juga: Beda Quick Count dan Exit Poll, Cek Lembaga Survei Resmi Pilpres 2024, Cek Juga Apa Itu Real Count

Tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024".:

- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024

- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024

- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Jika pemilu berlangsung dua putaran maka akan diadakan pilpres putaran kedua.

Berikut jadwalnya mengacu pada PKPU.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024-Kamis, 25 April 2024

Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024-Sabtu, 22 Juni 2024

Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024-Selasa, 25 Juni 2024

Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024

Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024-Sabtu, 20 Juli 2024

Link Quick Count Pilpres 2024

Link Nonton Quick Count Litbang Kompas

Litbang Kompas menjadi salah satu lembaga survei yang menyajikan hasil Quick Count.

AKSES LINK DI SINI untuk menonton atau memantau hasil suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Selain Litbang Kompas, ini link nonton hasil quick count Pilpres 2024 lainnya. 

Pantau Hasil Pilpres 2024 atau Hasil Pemilu 2024 Lewat Link Quick Count Pilpres 2024:

1. Link 1 

2. Link 2

3. Link 3

4. Link 4

5. Link 5

6. Link 6

7. Link 7

8. Link 8

Itulah tadi  8 link Quick Pilpres 2024 hari ini dan hasil hitung cepat Pemilu Papua, Indonesia Timur, dan lainnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini