Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Santunan biaya untuk yang mengalami luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Baca juga: Anggota KPPS di Sambutan Samarinda Keracunan, Dinkes Sebut Itu Gejala Ringan
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.