5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
7. Masa Kampanye Pemilu;
8. Masa Tenang
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
10. Penetapan hasil Pemilu; dan
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
12. Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran
Berikut ini sejumlah link live streaming quick count yang bisa diakses menggunakan komputer hingga smartphone:
Link Live Streaming quick count 1, KLIK>>>
Link Live Streaming quick count 2, KLIK>>>
Link Live Streaming quick count 3, KLIK>>>
Link Live Streaming Quick Count 4, KLIK>>>
Disclamer: Jadwal live streaming bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari stasiun televisi bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab Tribun Kaltim.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Link "Real Count" KPU, Hasil Hitung Suara Pemilu 2024"