TRIBUNKALTIM.CO - Update hasil real count atau hasil hitung suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang dapat diakses melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Simak live update real count Pilpres 2024 yang dikeluarkan oleh KPU.
Angka di real count Pilpres 2024 sendiri masih terus bergerak.
Sejauh ini, angka yang masuk terhadap real count KPU masih berkisar di 5,61 persen.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang, Ganjar-Mahfud Keok di TPS Wakil Walikota Bontang Najirah
Baca juga: KawalPemilu.org Terkini, Anies-Cak Imin Unggul 100 Persen di TPS 5 Onago Papua Tengah
Baca juga: Hingga Pukul 16.53 WIB, Prabowo-Gibran Unggul di 6 Lembaga Survei Hasil Quick Count Pilpres 2024
Artinya, proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Indonesia masih terus terjadi.
Real count Pilpres 2024 sendiri dapat diakses melalui link yang tersedia di artikel ini.
Selain hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, real count KPU juga menyajikan hasil hitung suara anggota legislatif.
Sebagaimana diketahui, hasil hitung suara Pemilu 2024 akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 38 provinsi di Indonesia dan di luar negeri.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS Tempat Ketua Golkar Kutim Kasmidi Bulang dan Bupati Ardiansyah Sulaiman
Hasil real count akan ditunjukkan dalam bentuk persentase.
KPU juga akan menyampaikan informasi progres penghitungan suara pada masing-masing provinsi.
Sesuai jadwal, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Masyarakat bisa memantau real count mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dengan mengganti pada kolom bagian kanan atas.
Baca juga: Tak Cukup Cuma Kantongi Lebih 50 Persen Suara, Ini Syarat dan Arti Menang Satu Putaran Pilpres 2024
Sebagai informasi, hasil hitung suara atau real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS di Indonesia menggunakan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.
Dalam pelaksanaannya, real count membutuhkan waktu yang lebih lama.
Tahun ini, rencananya real count akan dilakukan sampai dengan Kamis, 15 Februari 2024.
Apabila seluruh suara sudah dihitung, real count oleh KPU selanjutnya akan digunakan sebagai dasar keputusan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.
Link Real Count KPU, KLIK>>>
Informasi yang tercantum di real count KPU
Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum, setidaknya ada tiga informasi yang ditunjukkan dalam real count KPU.
Berikut di antaranya:
* Informasi yang terdapat dalam info pemilu, ditujukan untuk kepentingan umum
* Informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU
* Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024, Petugas TPS 50 Samarinda Pakai Daster dan Bando
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa publik bisa mengakses form C. Hasil melalui laman penghitungan real count di infopemilu.kpu.go.id.
Betty menyampaikan, informasi yang dibuka ke publik berupa foto formulir C. Hasil yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi SiRekap.
Selain itu, data hasil pembacaan formulir C.Hasil juga akan diunggah dalam bentuk diagram.
Dengan begitu, publik bisa mengetahui rekapitulasi suara peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Terbaru! Hasil Quick Count Pileg 2024 Litbang Kompas, PDIP Jadi Partai Pemenang? Capai 20,47 Persen
Hasil Quick Count Pilpres 2024
Inilah real time hasil quick count Pilpres 2024 dari Litbang Kompas dan sejumlah lembaga survei lainnya.
Diketahui, hingga saat ini proses penghitungan suara masih terus berlangsung di TPS se-Indonesia.
Namun, hasil quick count telah dapat disajikan untuk publik, melihat bagaimana perolehan suara masing-masing paslon.
Link untuk melihat hasil quick count Pilpres 2024 secara real time, tersedia di artikel ini.
Baca juga: Tak Cukup Cuma Kantongi Lebih 50 Persen Suara, Ini Syarat dan Arti Menang Satu Putaran Pilpres 2024
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilpres 2024 telah dilangsungkan pada Rabu (14/2/2024), mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.
Baca juga: KawalPemilu.org Terkini, Anies-Cak Imin Unggul 100 Persen di TPS 5 Onago Papua Tengah
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Sejumlah stasiun televisi nantinya akan menyiarkan secara langsung hasil perhitungan cepat.
Hasil quick count Pilpres 2024 hanya sebagai gambaran hasil sesungguhnya.
Hasil akhir dari kontestasi Pilpres dan wakil presiden secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS Tempat Ketua Golkar Kutim Kasmidi Bulang dan Bupati Ardiansyah Sulaiman
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;
3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
4. Penetapan Peserta Pemilu;
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
7. Masa Kampanye Pemilu;
8. Masa Tenang
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
10. Penetapan hasil Pemilu; dan
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
12. Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran
Berikut ini sejumlah link live streaming quick count yang bisa diakses menggunakan komputer hingga smartphone:
Link Live Streaming quick count 1, KLIK>>>
Link Live Streaming quick count 2, KLIK>>>
Link Live Streaming quick count 3, KLIK>>>
Link Live Streaming Quick Count 4, KLIK>>>
Disclamer: Jadwal live streaming bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari stasiun televisi bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab Tribun Kaltim.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Link "Real Count" KPU, Hasil Hitung Suara Pemilu 2024"