Sementara pasangan capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan memperoleh 95 suara dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 22 suara.
KPU RI mengakui terjadi sejumlah kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS ke dalam aplikasi Sirekap.
Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sistem tersebut dapat mengenali kekeliruan konversi itu.
Hanya saja, dia tak menjelaskan berdasarkan apa mesin tersebut mengenali kesalahan tersebut.
Menurut Hasyim, sejauh ini, tingkat kesalahan konversi cuma 0,64 persen.
"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," ujar Hasyim dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).
"Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca," katanya lagi.
Baca juga: 68 Kotak Suara di Bima Dibakar Massa, Kecewa karena Kecilnya Perolehan Suara Caleg Lokal
Ketua KPU RI Hasyim Asyari Minta Maaf
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi.
Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
"Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini,” ujar Hasyim.
“Karena apa? Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut,” katanya.
KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.