Pileg 2024

8 Besar Hasil Sementara Real Count KPU Pileg 2024 DPR RI Dapil Kaltim, 5 Petahana Masih Masuk

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Syaiful Syafar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima petahana masuk dalam daftar teratas perolehan suara sementara real count KPU Pileg 2024 untuk kursi DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak lima petahana masuk dalam daftar teratas perolehan suara sementara real count KPU Pileg 2024 untuk kursi DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

Lima petahana tersebut, yakni Rudy Mas'ud (Golkar), Hetifah Sjaifudian (Golkar), Budisatrio Djiwandono (Gerindra), Irwan (Demokrat), dan Safaruddin (PDI Perjuangan).

Kelimanya adalah Anggota DPR RI dari Dapil Kaltim periode 2019-2024 yang kembali maju dalam kontestasi Pileg 2024.

Berdasarkan penghitungan sementara real count KPU Pileg DPR RI Dapil Kaltim pada Sabtu (17/2/2024) pukul 19:54 Wita, memperlihatkan perolehan suara Partai Golkar masih teratas, disusul Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, dan Demokrat.

Hingga berita ini diturunkan data masuk baru 42,41 persen.

REAL COUNT KPU - Perolehan sementara suara partai untuk kursi DPR RI di Dapil Kaltim, Sabtu (17/2/2024) malam. (pemilu2024.kpu.go.id)

Total ada 134 caleg dari 24 partai peserta Pemilu yang bertarung memperebutkan jatah delapan kursi di DPR RI Dapil Kaltim.

Baca juga: 30.864 Surat Suara Lebih dan Rusak Dimusnahkan KPU, Bawaslu Kaltim Beberkan Rinciannnya

Untuk diketahui, jumlah kursi Dapil Kaltim tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.

Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.

Berikut daftar teratas perolehan suara sementara Pileg 2024 DPR RI dari Dapil Kaltim yang dilihat dari real count KPU, Sabtu (17/2/2024) malam:

  • Rudy Masud (Partai Golkar) - 42.272 suara
  • Hetifah Sjaifudian (Partai Golkar) - 36.006 suara
  • Budisatrio Djiwandono (Partai Gerindra) - 28.123 suara
  • Syafruddin (PKB) - 26.358 suara
  • Irwan (Partai Demokrat) - 19.636 suara
  • Nabil Husein Said Amin Alrasydi (Partai Nasdem) - 19.310 suara
  • Safaruddin (PDI Perjuangan) - 16. 633 suara
  • Hj Sarifah Suraidah (Partai Golkar) - 16.411 suara.

Data selengkapnya bisa dilihat di sini.

Sekali lagi, data di atas masih bersifat sementara. Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Baca juga: Update Real Count KPU Pileg 2024 DPR RI Dapil Kalimantan Utara, Immanuel Ebenezer Tembus 4 Besar

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Baca juga: Update Hasil Real Count KPU Pileg 2024, Peluang Bos Borneo FC dan Sekjen PSSI Lolos ke DPR RI

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:

  • Partai A mendapat 40.000 suara
  • Partai B mendapat 20.000 suara
  • Partai C mendapat 17.000 suara
  • Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu. 

  • Partai A 40.000/1 = 40.000
  • Partai B 20.000/1 = 20.000
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Partai A  telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B  20.000/1 = 20.000
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B  20.000/3 = 6,6666
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B  20.000/3 = 6,6666
  • Partai C 17.000/3 =  5,6666
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini