Real count hasil penghitungan suara KPU ini bisa cepat disajikan ke publik berkat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Di dalamnya, publik bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Publik dipersilakan memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya.
Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan KPU Mengumumkan Hasil Pemilu 2024, Cek Kapan Real Count Selesai dan Tahapan
Dalam situs ini, terdapat dua jenis data hasil penghitungan suara yang tersaji.
Ada data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis lewat teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).
Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Tahun ini, rencananya real count akan dilakukan sampai dengan Kamis, 15 Februari 2024.
Baca juga: Hasil Real Count Pilpres 2024 di Kaltim: Prabowo 67, Anies 21, Ganjar 10, Data Masuk 55 Persen
Apabila seluruh suara sudah dihitung, real count oleh KPU selanjutnya akan digunakan sebagai dasar keputusan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.
Rekapitulasi Berjenjang
KPU menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.
Baca juga: Hasil Real Count Pileg 2024 Data 49 Persen, Abdulloh Jadi Caleg DPRD Kaltim Dapil II Suara Terbanyak