Pileg 2024

Update Real Count KPU Pileg 2024 DPR RI Dapil Kalimantan Utara, Immanuel Ebenezer Tembus 4 Besar

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Syaiful Syafar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ikatan Aktivis 98 yang juga caleg Partai Gerindra, Immanuel Ebenezer masuk daftar empat besar perolehan suara tertinggi sementara Pileg 2024 untuk kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara).

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:

  • Partai A mendapat 40.000 suara
  • Partai B mendapat 20.000 suara
  • Partai C mendapat 17.000 suara
  • Partai D mendapat 12.000 suara

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu. 

  • Partai A 40.000/1 = 40.000
  • Partai B 20.000/1 = 20.000
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Partai A  telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B  20.000/1 = 20.000
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B  20.000/3 = 6,6666
  • Partai C 17.000/1 = 17.000
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

  • Partai A 40.000/3 = 13.333
  • Partai B  20.000/3 = 6,6666
  • Partai C 17.000/3 =  5,6666
  • Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini