Bawaslu dan MK bagian alur proses pemilu sedangkan Hak Angket forum menyelidiki kebijakan presiden terkait pemilu.
Ujungnya rekomendasi atau hak menyatakan pendapat."
"Ujung penyelesain Bawaslu dan MK adalah pembatalan hasil pemilu atau diskwalifikasi pasangan calon yang berujung pada PSU.
Sedangkan ujung Hak Angket adalah rekomendasi perbaikan/perubahan kebijakan atau hak menyatakan pendapat," tandas Hamdan Zoelfa
Ketua Bawaslu Persilakan Jika DPR Gulirkan Hak Angket
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mempersilakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, usulan hak angket, yang merupakan ranah DPR RI, disampaikan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.
“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut.
Kami tidak dalam kerangka itu.
Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dikutip Jumat (23/2/2024).
Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahkan, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” paparnya.
Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi.