Pilpres 2024

Megawati dan Jusuf Kalla akan Bertemu, Adian Napitupulu Pastikan PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Megawati dan Jusuf Kalla akan bertemu, Adian Napitupulu pastikan PDIP solid gulirkan Hak Angket DPR

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum PDIP dan Jusuf Kalla dipastikan akan bertemu.

Hal ini diungkapkan politikus PDIP Adian Napitupulu sai bertemu Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) di Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2024).

Diketahui, upaya menggulirkan Hak Angket di DPR terus diupayakan kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Ganjar Pranowo mengusulkan agar DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Seperti diketahui, JK yakni pendukung pasangan calon (paslon) nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Akhirnya Ridwan Kamil Jelaskan Soal Baliho OTW Jakarta, Terjawab 29 Februari, Maju Pilkada Jakarta?

Sementara PDI Perjuangan adalah pendukung paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat ini muncul wacana meluncurkan Hak Angket dugaan kecurangan dan penyalahgunaan wewenang, pada Pilpres 2024.

Meski memastikan JK dan Megawati akan bertemu, Adian Napitupulu belum mengetahui pasti kapan keduanya akan bertemu.

Pada kesempatan itu, aktivis 1998 itu memastikan, bahwa fraksi PDI Perjuangan di DPR RI solid menggulirkan hak angket di DPR.

Hal itu telah disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Sekjen sudah ngomong. Harus berapa orang yang bicara.

Di DPP PDI Perjuangan ada Sekjen dan segala macam, jadi menurut saya nggak perlu dipersoalkan.

Kita kompak, solid, yang ingin kita lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini,” kata Adian.

Terkait rencana usulan hak angket, relawan paslon nomor 3 sudah mulai menjalin komunikasi.

Sebelumnya, tiga parpol pengusung paslon nomor 01, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan siap mendukung dan membantu PDI Perjuangan jika menggulirkan hak angket.

Hal itu disampaikan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar usai bertemu di NasDem Tower pada Kamis (22/2/2024)

Hermawi menegaskan, bahwa Nasdem, PKB, dan PKS siap bersama PDI Perjuangan untuk menggulirkan hak angket menyikapi masalah Pilpres 2024.

“Mengapa hak angket kita dukung?

Kita inginkan kebenaran, kami bersekutu dengan siapa pun di Republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan demi bangsa Indonesia,” lanjutnya.

Hal itu dipertegas Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, bahwa pihaknya menunggu langkah PDI Perjuangan.

Namun hingga saat ini belum ada aduan di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

“Demi pemilu yang jujur, adil, berkualitas, menghormati kebenaran dan kedaulatan rakyat, PKB pasti bersama mereka yang menjaga dan mengawal kedaulatan rakyat.

Kecurangan tidak boleh terjadi di negeri ini, karena itu kami berdiri bersama mereka,” tukas Hasanuddin.

Baca juga: Partai Pengusung Ganjar Belum Solid Soal Hak Angket, MK PPP Malah Khawatir Picu Perpecahan Umat

Hamdan Zoelfa minta Jokowi tak khawatir

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva meminta agar presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir terkait isu digulirkannya Hak Angket di DPR RI.

Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi itu menyebut bahwa Hak Angket merupakan salah satu jalan konstitusional yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan presiden dalam menjamin pelaksanaan pemilu jujur dan adil sesuai konstitusi.

"Presiden tidak perlu khawatir menghadapi Hak Angket Pemilu.

Karena sejatinya merupakan forum pertanggungjawaban atas kebijakan strategis presiden dalam menjamin pelaksanaan pemilu jujur dan adil," tulis Hamdan Zoelfa di X, dikutip pada Jumat (23/2/2024)

Hamdan menyebut, isu soal cawe-cawe presiden di pemilu menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk menjadi perhatian para guru besar dan akademisi.

Ketimbang menjadi isu liar, Hamdan menilai sebaiknya isu tersebut divalidasi melalui Hak Angket

"Ada banyak sekali perbincangan dan polemik tentang cawe-cawe Presiden atas pelaksanaan pemilu, baik dari kalangan civil society maupun kampus.

Daripada isu liar di masyarakat yang mendiskreditkan presiden, lebih baik di bawa ke forum politik di DPR," ungkapnya

Pada kesempatan itu, menurut Hamdan, Jokowi bisa memberikan klarifikasi terkait kecurigaan banyak pihak bahwa dirinya terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon

"Hak Angket Pemilu merupakan forum yang dapat membuat terang benderang berbagai tuduhan cawa-cawe Presiden dalam Pemilu.

Forum penting bagi presiden menjelaskan kebijakannya," kata Hamdan.

Hamdan juga menanggapi pernyataan beberapa pihak yang menyarankan masalah dugaan kecurangan pemilu sebaiknya hanya dbawa ke Bawaslu.

Baca juga: NasDem Sarankan Kubu Ganjar-Mahfud MD, Daripada Teriak Hak Angket, Lebih Baik Perkuat Bukti-bukti

"Jangan samakan Hak Angket dan Penyelesaian masalah pemilu di Bawaslu atau MK.

Keduanya berbeda.

Bawaslu dan MK bagian alur proses pemilu sedangkan Hak Angket forum menyelidiki kebijakan presiden terkait pemilu.

Ujungnya rekomendasi atau hak menyatakan pendapat."

"Ujung penyelesain Bawaslu dan MK adalah pembatalan hasil pemilu atau diskwalifikasi pasangan calon yang berujung pada PSU.

Sedangkan ujung Hak Angket adalah rekomendasi perbaikan/perubahan kebijakan atau hak menyatakan pendapat," tandas Hamdan Zoelfa

Ketua Bawaslu Persilakan Jika DPR Gulirkan Hak Angket

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mempersilakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, usulan hak angket, yang merupakan ranah DPR RI, disampaikan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.

“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut.

Kami tidak dalam kerangka itu.

Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dikutip Jumat (23/2/2024).

Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja mengatakan, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bahkan, berdasarkan UU itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” paparnya.

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja.

Pada kesempatan itu, Bagja juga mengungkapkan, bahwa telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Baca juga: Penjelasan Kemhan soal Aksi Mayor Teddy Tegur Dokter Berpangkat Kolonel yang Videonya Jadi Viral

Saat ini, lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran.

Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” jelas dia.

Menurut Bagja, ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyatakan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan.

Sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan.

75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.

Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Parpol Pendukung AMIN Ikut Dukung Hak Angket, Adian Napitupulu Yakin Kecurangan Pemilu Terbongkar

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini