Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut Yusril Ihza Mahendra Sesat Pikir Soal Dampak Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Penulis: Kun
Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudirman Said sebut Yusril Ihza Mahendra sesat pikir soal dampak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

TRIVUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

Co-Captain Tim Pemenangan Nasional alias Timnas AMIN, Sudirman Said sebut Yusril Ihza Mahendra sesat pikir soal dampak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Sudirman Said sebut gejolak terjadi akibat menabrak norma bukan hak angket.

Ya, Sudirman Said merespons pernyataan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, soal hak angket belum lama ini.

Baca juga: Nasdem, PKB, PKS yang Usung Anies-Muhaimin Siap Gabung PDIP Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres

Baca juga: Terjawab Alasan Denny Indrayana Sebut Usulan Hak Angket dari Ganjar-Anies Layu Sebelum Berkembang

Baca juga: Ganjar Dorong Hak Angket dan Interpelasi Kecurangan Pemilu, AHY Ajak Ganjar dan Anies Move On

Menurut dia, pernyataan Yusril ini merupakan salah satu cara pandang yang salah atau sesat pikir.

Di mata Sudirman, masalah utamanya bukan pada hak angketnya.

Justru Sudirman berpandangan hak angket DPR soal kecurangan pemilu akan membuka peluang untuk menciptakan kestabilan politik.

"Hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi dan sebagainya," tandas Sudirman.

Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menanggapi isu hak angket DPR terhadap pemerintah atau KPU.

Yusril menjelaskan, untuk mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya khususnya Pilpres, bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi.

Bukan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU.

Yusril menjelaskan, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Info CPNS 2024: Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024 dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Halaman
12

Berita Terkini