TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Pembangunan IKN Nusantara bukan tanpa dampak kepada masyarakat.
Tengok dampak IKN Nusantara yang belakangan jadi sorotan publik.
Cek nasib warga terdampak pembangunan bandara VVIP.
Terbaru, pemerintah bakal memberikan santunan kepada warga terdampak di Penajam Paser Utara (PPU).
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Penduduk IKN Nusantara Tak Dibatasi 2 Juta Orang, Kekumuhan Seperti di Jakarta Sudah Diantisipasi
Baca juga: Ganti Rugi Pembangunan Lahan Bandara VVIP IKN Nusantara Akan Dibayarkan Akhir Februari 2024
Baca juga: Pejabat IKN Nusantara tak Diberi Mobil Dinas Kecuali Presiden dan Menteri, Disuruh Jalan Kaki
Pembayaran santunan warga terdampak Bandara VVIP di IKN Nusantara akan segera dimulai 26 Februari 2024.
Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun setelah rapat teknis penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara yang digelar di kantor Gubernur Kaltim.
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan pemberian santunan kepada warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara harus segera dituntaskan.
Penuntasan pembayaran santunan ini demi memudahkan proses pengerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di lapangan.
Pemberian santunan ini merupakan hasil dari pertemuan pada Senin (19/2/2024) saat rapat teknis dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN yang digelar di kantor Gubernur Kaltim.
Pemberian santunan terkait dampak sosial pembangunan bandara merupakan hasil kesepakatan dari sisi udara sebagai kewenangan Kementerian PUPR yang meliputi dokumen tahap satu.
Terdiri dari 16 bidang dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 22 Februari 2024 dilanjutkan dengan pengumuman kepada masyarakat.
Baca juga: Pembayaran Santunan Warga Terdampak Bandara VVIP di IKN Nusantara Mulai 26 Februari
Sementara untuk penilaian tanam tumbuh tahap dua yang terdiri dari 18 bidang akan diselesaikan pada 23 Februari 2024 dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK bandara VVIP IKN.
Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dari penilaian tanam tumbuh akan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.
Kemudian pada tahap tiga yang terdiri dari 14 bidang ditambah dengan bidang perimeter yang telah diidentifikasi, pada 4 Maret 2024 akan dilaksanakan penilaian oleh KJPP dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.
Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 7 Maret 2024.
Kemudian pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024 mendatang.
Sementara itu untuk sisi darat yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan disebutkan bahwa dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024.
“Sementara dalam penyelesaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlangsung, pembangunan bandara VVIP IKN diharapkan tetap berjalan,” kata Makmur saat melakukan peninjauan pembangunan bandara VVIP IKN yang berada di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Rabu (21/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Baca juga: Restoran Kampung Kecil Bakal Buka di Kawasan IKN Nusantara, Opening Sebelum 17 Agustus 2024
Dalam kunjungannya, Makmur berdiskusi secara terbuka bersama perwakilan Badan Bank Tanah (BBT) dan kontraktor pembangunan bandara IKN.
“Pembangunan bandara VVIP IKN ini wajib terus dikawal pelaksanaan pembangunannya.
Apalagi akhir Juli mendatang ditargetkan presiden sudah akan mendarat di sini.
Tinggal beberapa bulan ke depan,” kata Makmur.
Untuk itu dirinya berharap tahapan pembangunan bandara tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti.
Warga Menanti Kejelasan Penggantian Tanah
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terdampak pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tol segmen 5B, terus diberikan sosialisasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sosialisasi sudah berlangsung beberapa kali, dan menghadirkan masyarakat dari kelurahan terdampak. Yakni Gresik, Jenebora, Riko, dan Maridan.
Dilansir dari TribunKaltim.co, pada sosialisasi kesekian yang berlangsung hari ini, Selasa (23/2/2024), sebanyak 676 masyarakat hadir di gedung Graha Pemuda, Kecamatan Penajam.
Mereka terlihat antusias mendengarkan materi sosialisasi yang dibawakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Penajam Paser Utara.
Beberapa masyarakat pun saling berebut ingin bertanya, meski kesempatan yang diberikan terbatas.
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Sudah Habiskan Rp 68,5 Triliun untuk 89 Proyek, Intip Progres Terbarunya
Pada intinya pertanyaan mereka sama, kapan proses penggantian dilakukan, di mana letak lahan yang akan diberikan sebagai ganti, apakah lahan pengganti yang diberikan tidak akan mengganggu lahan masyarakat yang lain, dan berapa harga yang pemerintah berikan untuk tanam tumbuh mereka.
Ada pula warga yang mengaku kalau sosialisasi hanya terus dilakukan. Tetapi tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Buktinya, tetap terjadi penggusuran tanpa pemberitahuan ke pemilik lahan yang memiliki legalitas.
Salah satu warga Kelurahan Riko, Titania mengatakan bahwa, satu hektar lahan miliknya, tiba-tiba digusur.
Tak ada konfirmasi kepadanya sebagai pemilik lahan, maupun kepada pemerintah kelurahan. Padahal, ia memiliki legalitas lahan berupa segel, sejak 2010 lalu, jauh sebelum adanya pembangunan bandara pun jalan tol.
50 pohon sawit produktif miliknya, habis rata dengan tanah. Portal untuk masuk ke lahannya pun, turut dirusak.
"Saya kaget karena tiba-tiba itu langsung habis tanpa izin ke saya, tanpa seizin lurah juga," ungkap Tita.
Ia mencoba mengkonfirmasi hal itu, baik kepada bank tanah, maupun kepada pemerintah kelurahan.
Bank Tanah hanya mengatakan kepada dirinya agar mengikhlaskan lahan itu.
Baca juga: Pekan Ini Jokowi Dijadwalkan ke IKN Nusantara, Ground Breaking Tahap 5, Apa Saja Proyek Barunya?
Sementara pihak kelurahan mengatakan bahwa ia harus menunggu hasil rapat terlebih dahulu.
Kata Tita, pada dasarnya ia tidak masalah jika lahannya dipakai untuk kepentingan pembangunan bandara pun jalan tol.
Tetapi seharusnya ada pemberitahuan terlebih dulu, apabila ingin beraktifitas di lahan miliknya.
Setidaknya, ada 8 hektar lahannya yang masuk dalam kawasan pembangunan bandara pun jalan tol.
"Belum tahu penggantiannya berapa, tadi dari provinsi juga menyampaikan kalau akan ada ganti rugi," ucapnya.
Makmur, warga Kelurahan Gersik, juga menyampaikan keluhannya.
Dengan nada meninggi ia mengatakan bahwa realita di lapangan berbeda dengan apa yang disampaikan dalam sosialisasi.
Dalam sosialisasi, pengurusan kejelasan atau legalitas lahan mereka seolah terdengar mudah. Namun saat melakukan pengurusan, ia mengaku sulit.
Saat mengurus ke kelurahan, ia diarahkan ke pemerintah daerah, lalu diarahkan lagi ke provinsi, lalu diminta lagi menghadap ke pihak bank tanah.
"Kami mendapatkan pelayanan di kelurahan juga tidak maksimal, fasilitasi masyarakat untuk hal itu," tegasnya.
Sudah beberapa kali sosialisasi, namun tak ada hasil yang mereka bawa pulang. Terutama mengenai kejelasan harga tanam tumbuh mereka. Padahal, proyek terus berjalan.
"Mohon perjelas seperti apa tanam tumbuhnya, agar kami pulang bisa membawa oleh-oleh, pak, kami akan membantu petugas mensukseskan pembangunan disana," pungkasnya.
Banyak pula masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi itu, mengaku bahwa tidak mengetahui apa itu bank tanah, dan bagaimana kerja mereka selama ini. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.