Tribun Kaltim Hari Ini

Ganti Rugi Pembangunan Lahan Bandara VVIP IKN Nusantara Akan Dibayarkan Akhir Februari 2024

Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL TRIBUN KALTIM - Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun memastikan, pemberian santunan kepada warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai akhir Februari 2024 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun memastikan, pemberian santunan kepada warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai akhir Februari 2024 ini.

Menurut Makmur, hal ini harus segera dituntaskan demi memudahkan proses pengerjaan pembangunan
Bandara VVIP di IKN.

Pemberian santunan ini merupakan hasil pertemuan pada Senin (19/2/2024) lalu, berupa rapat teknis dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN yang digelar di kantor Gubernur Kaltim.

Baca juga: Dampingi Mendagri Kunjungan Kerja, Pj Gubernur Kaltim Diminta All Out Sukseskan Pembangunan IKN

Baca juga: Restoran Kampung Kecil Bakal Buka di Kawasan IKN Nusantara, Opening Sebelum 17 Agustus 2024

Baca juga: Pemkab PPU Turut Pastikan Kelancaran Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara

Pemberian santunan terkait dampak sosial pembangunan bandara merupakan hasil kesepakatan dari sisi
udara sebagai kewenangan Kementerian PUPR yang meliputi dokumen tahap satu.

Terdiri dari 16 bidang dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 22 Februari 2024 dilanjutkan dengan pengumuman kepada masyarakat.

Sementara untuk penilaian tanam tumbuh tahap dua yang terdiri dari 18 bidang diselesaikan pada 23 Februari 2024, dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK bandara VVIP IKN.

Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dari penilaian tanam tumbuh akan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.

Kemudian pada tahap tiga yang terdiri dari 14 bidang ditambah dengan bidang perimeter yang telah diidentifikasi, pada 4 Maret 2024 akan dilaksanakan penilaian oleh KJPP dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.

Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan
pada 7 Maret 2024.

HL TRIBUN KALTIM -
HL TRIBUN KALTIM - (Tribun Kaltim)

Kemudian pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan pada 11 Maret 2024 mendatang.

Sementara itu untuk sisi darat yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan disebutkan bahwa
dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada 29 Februari 2024.

“Dalam penyelesaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlangsung, pembangunan bandara VVIP IKN diharapkan tetap berjalan,” kata Makmur saat melakukan peninjauan pembangunan bandara VVIP IKN yang berada di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Rabu lalu.

Dalam kunjungannya, Makmur berdiskusi secara terbuka bersama perwakilan Badan Bank Tanah (BBT)
dan kontraktor pembangunan bandara IKN.

“Pembangunan bandara VVIP IKN ini wajib terus dikawal pelaksanaan pembangunannya. Apalagi akhir Juli mendatang ditargetkan presiden sudah akan mendarat di sini. Tinggal beberapa bulan ke depan,” kata Makmur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved