"Kemudian saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ke-2 Groundbreaking Tahap 5, Presiden Jokowi Santap Rebusan di IKN Nusantara
Pernyataan tersebut diamanatkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024.
Gugatan diajukan oleh dua mahasiswa, bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Pada dasarnya MK menolak, baik permohonan provisi dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon.
Namun, dalam pertimbangan hukum putusan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan agar jadwal Pilkada tidak diubah-ubah.
Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU pilkada yang menyatakan, ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Daniel, dalam persidangan digedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).
"Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai," sambungnya.
Mahkamah menilai, mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Baca juga: Cek Survei Terbaru Indikator Politik, Terjawab Pendukung Anies dan Ganjar Percaya Pilpres 1 Putaran
Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
13 Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendaftarkan permohonan soal masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 ke MK.
Diketahui ada sebanyak 13 kepala daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sidang atas perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 itu kembali digelar MK, Senin (26/2/2024).
Dalam permohonan itu, kepala daerah hasil Pilkada 2020 meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024.
Dengan kata lain 13 kepala daerah yang satu diantaranya adalah Bupati Nunukan meminta agar Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.