Mereka memiliki agenda untuk memobilisasi masyarakat agar mencoblos logo PSI di surat suara.
"Setidaknya itu yang saya dengar dari salah satu aktivisnya yang diberikan pembiayaan langsung oleh aparat sebelum Pemilu," ujar Romi.
Sementara Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak diam atas kenaikan tak wajar suara PSI.
Kedua lembaga ini pun diminta segera mengambil sikap.
"Kalau ada kenaikan signifikan mesti diklarifikasi sesegera mungkin," tegas Sahroni saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Bantahan KPU KPU membantah adanya penggelembungan suara untuk perolehan suara PSI dalam Pemilu 2024.
Melonjaknya publikasi suara PSI di dalam situs pemilu2024.kpu.go.id disebut akibat kesalahan Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.
"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil plano.
Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).
"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi.
Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," papar dia.
Menurut dia, perolehan suara yang sah adalah proses rekapitulasi berjenjang ketika anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil plano dan membacakannya satu per satu.
Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong, lalu hasil itu dikirim lewat Sirekap.
Setelahnya, formulir itu diserahkan ke para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali. Kemudian, formulir itu ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.
"Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham. Formulir D.Hasil ini nantinya akan diunggah ke Sirekap pula pada menu "rekapitulasi", bukan "hitung suara".