Tribun Kaltim Hari Ini

Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Junaedi Dibebaskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribun Kaltim Hari Ini. JPU menuntut Junaedi di hukum 10 tahun penjara atas perbuatannya membunuh lima orang dalam satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU).

TRIBUNKALTIM.CO - Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), kecewa berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Junaedi pidana 10 penjara.

Keluarga korban menginginkan Junaedi di hukum mati.

Namun, Juneadi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.

Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Babulu Berharap Keadilan

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu Kembali Digelar Besok, Terdakwa Bakal Ajukan Pembelaan 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Babulu PPU Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU. Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Baca juga: JPU Tak Tuntut Mati Junaedi, Keluarga Korban Pembunuhan di PPU: Keluarkan Saja Kalau Cuma 10 Tahun!

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

Halaman
1234

Berita Terkini