"Oleh sebab itu, saya usulkan audit digital forensik untuk menilai IT dan Sirekap terutama KPU.
Karena sudah ada fakta-fakta digital bahwa (server) itu berpindah sekian kali dan itu siap dipersentasikan," jelas Mahfud MD.
"Mereka mengatakan ini sudah diaudit, siapa yang mengaudit mereka? Kalau mengaudit kok masih terjadi seperti itu kalau memang sudah diaudit?
Makanya perlu audit independen, KPU harus berani untuk membuka dirinya kalau mereka jujur," papar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, KPU perlu mengakui pihaknya tidak mampu mengendalikan sistem IT-nya karena tidak memiliki ahli IT.
Ia pun menantang KPU untuk melakukan audit tersebut karena tidak ada kaitannya dengan hasil pemilu.
"Nah kalau berani diaudit saja. Tidak ada hubungannya ini dengan hasil pemilu nanti audit ini. Ini hanya terkait dengan kinerja KPU.
Jangan takut juga partai-partai nggak setuju audit begitu misalnya.
Nggak akan berubah pada hasil yang nanti ditetapkan berdasar hitungan manual," tutur Mahfud MD.
Temuan Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo menyebut, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak layak digunakan menyusul kesalahan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada sistem itu.
“Ada sejumlah kejanggalan yang membuat Sirekap tidak pantas digunakan,” kata Roy Rabu (28/2/2024).
Disebutkan, kejanggalan pertama adalah Sirekap berulang kali mengalami perubahan ketika sudah dijalankan.
Ibarat permainan sudah dimulai, software diperbarui.
Baca juga: Lengkap, Laporan Dana Kampanye Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Habis Setengah Triliun, Dapat 16 Persen
Sirekap yang diunduh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak sama, karena mengalami perubahan sebanyak 10 kali.