Breaking News

Pilpres 2024

Lengkap, Laporan Dana Kampanye Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Habis Setengah Triliun, Dapat 16 Persen

Lengkap, laporan dana kampanye Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud habis setengah triliun, dapat 16 persen suara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram aniesbaswedan/prabowo/ganjar_pranowo
Lengkap, laporan dana kampanye Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud habis setengah triliun, dapat 16 persen suara 

TRIBUNKALTIM.CO - Pilpres 2024 sudah berakhir.

Terbaru, KPU merilis berapa besar dana yang dikeluarkan para peserta kampanye di Pilpres 2024.

Lantas, siapa yang paling besar mengeluarkan dana kampanye?

Diketahui, Pilpres 2024 diikuti 3 pasang calon, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Berdasarkan hasil final beberapa quick count dan hasil sementara real count KPU, pasangan Prabowo-Gibran memeroleh sekitar 58 persen suara, Anies-Cak Imin sekitar 25 persen suara dan Ganjar-Mahfud 16 persen suara.

Adapun laporan dana kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Pilih Parlemen Jalanan Lawan Kecurangan Pilpres, Teriak Makzulkan Jokowi

Baca juga: Bukan Prabowo, Terjawab Kenapa Feri Amsari Berani Tunjuk Hidung Jokowi Aktor Kecurangan Pilpres 2024

Bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

Laporan Dana Kampanye yang akan dilakukan audit terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

Fasilitasi proses penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik tingkat Pusat, dan Calon Anggota DPD kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dilakukan oleh KPU Republik Indonesia.

Baca juga: Refly Harun Teriak Lantang Minta Pilpres 2024 Diulang, Pesertanya 01 vs 03, 02 Dibuang ke Laut?

Baca juga: Hak Angket Loyo di DPR, Feri Amsari Dorong Pengadilan Rakyat, Film Dirty Vote Jadi Bukti Permulaan

Untuk fasilitasi penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi, termasuk fasilitasi penyampaian Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu lokal Aceh juga difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh).

"Setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu," ujar Idham dikutip Jumat (8/3).

KPU mencatat, paslon satu Anies-Muhaimin telah menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU pada 28 Februari 2024.

Sedangkan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud pada 29 Februari 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved