Berita Kaltim Terkini

Gugatan Jatam Kaltim soal Data IKN Dikabulkan, Ini 5 Salinan Dokumen yang Harus Diserahkan PUPR

Penulis: Muhammad Riduan
Editor: Rita Noor Shobah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembangunan Bendungan Sepaku - Semoi. Gugatan Jatam Kaltim soal data IKN dikabulkan, ini 5 salinan dokumen yang digugat dan dimenangkan.

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Jatam Kaltim soal data IKN dikabulkan, ini 5 salinan dokumen yang digugat dan dimenangkan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) memenangkan gugatan atas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin (4/3/2024) lalu.

Jatam Kaltim menggugat Kementerian PUPR untuk mendapatkan dokumen berisi data IKN khususnya Bendungan Semoi dan Intake Sepaku.

Data tersebut berstatus dokumen publik yang bisa diakses.

Namun, PUPR tak mau memberikan data tersebut, sehingga Jatam Kaltim melakukan gugatan.

Baca juga: Jatam Kaltim Menang Gugatan Atas Kementerian PUPR soal Dokumen Informasi dan Data IKN

Baca juga: Amerika Serikat Gelontorkan Dana Hibah Puluhan Miliar ke IKN Nusantara, Bukan Tanpa Tujuan

Baca juga: Rumah Menteri di IKN Nusantara Siap Dihuni Juli 2024, 7 Perusahaan Siap Bangun 70 Tower Rusun ASN

Dinamisator Jatam Kaltim, Merata Sari menyebut, pihaknya melayangkan surat permohonan informasi ke PUPR terkait 7 dokumen informasi dan data di dua tapak proyek IKN, yakni Bendungan Semoi dan Intake Sepaku, pada 17 Oktober 2022 lalu.

Namun sayangnya, permohonan tersebut ditolak sehingga pihaknya mengambil sikap untuk melayangkan gugatan kepada komisi informasi karena berdasarkan yang diketahui dokumen tersebut terbuka untuk publik.

Sebagaimana diketahui, Jatam Kaltim telah mendaftarkan gugatannya tersebut ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023 pada 22 Februari 2023.

Baca juga: Jatam Kaltim Kecewa Tambang Batu Bara Ilegal di Spontan Kukar tak Ditindak Tegas

Selama proses gugatan, Jatam Kaltim disurati Kementerian PUPR bahwa dokumen yang dimohonkan pihaknya tersebut merupakan dokumen diduga akan melanggar hak kekayaan intelektual.

"Tetapi berdasarkan putusan hukum Komisi Informasi menyebut kalau dokumen yang kami minta itu adalah dokumen publik yang bisa dibuka," ungkapnya kepada TribunKaltim.co Senin (11/3/2024).

Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mengenal bendungan Sepaku Semoi di IKN Nusantara yang akan segera diresmikan. (Dok. Kementerian PUPR)

Lanjut Merata Sari, dalam sidang putusan pada minggu lalu tersebut, dinyatakan bahwa dokumen yang dimintakan pihaknya itu terbuka dan ada dua dokumen yang dinyatakan sifatnya rahasia.

"Kini kami sedang menunggu 14 hari waktu kerja kita menunggu apakah PUPR akan banding atau tidak. Kalau tidak maka dokumen bisa diberikan ke Jatam sebagai pemohon," tuturnya.

Disinggung seberapa penting dokumen itu bagi Jatam, ia menyebut ini adalah dasar acuan teroritis dalam pembangunan, sehingganya pihaknya perlu membaca karena sejak 2019 lalu wilayah ini bukanlah kawasan kosong.

Baca juga: Jatam Kaltim Sebut Pencabutan IUP Batubara tak Perlu Diapresiasi Berlebihan

Dalam artian, akan ada pihak yang menghadapi atau terdampak atas adanya pembangunan dua proyek tersebut, sehingga perlu pihaknya juga perlu melihat analisis apa yang sudah dilakukan pemerintah IKN.

"Apalagi ini mega proyek yang menggunakan dana publik dan ini untuk kepentingan umum, maka landasannya harus dibuka untuk umum," tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini